Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan harga sesungguhnya beberapa komoditas energi dan non-energi sebelum subsidi pemerintah, yang diberikan agar harga tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayarkan masyarakat melalui subsidi energi dan non-energi,” jelas Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Solar: Harga asli Rp 11.950/liter. Subsidi pemerintah sebesar 43% menjadikan harga yang dibayar masyarakat Rp 6.800/liter.
Pertalite: Harga asli Rp 11.700/liter, subsidi Rp 1.700/liter (15%), sehingga masyarakat membayar Rp 10.000/liter.
Minyak tanah: Harga asli Rp 11.150/liter, subsidi Rp 8.650/liter (78%), harga masyarakat Rp 2.500/liter.
LPG 3 kg: Harga asli Rp 42.750/tabung, subsidi Rp 30.000 (70%), harga akhir Rp 12.750/tabung.
Listrik rumah tangga 900 VA bersubsidi: Harga asli Rp 1.800/kWh, subsidi Rp 1.200/kWh (67%), harga akhir Rp 600/kWh.
Listrik rumah tangga 900 VA non-subsidi: Harga asli Rp 1.800/kWh, subsidi Rp 400/kWh (22%), masyarakat membayar Rp 1.400/kWh.
Pupuk urea: Harga asli Rp 5.558/kg, subsidi Rp 3.308/kg (59%), masyarakat membayar Rp 2.250/kg.
Pupuk NPK: Harga asli Rp 10.791/kg, subsidi Rp 8.491/kg (78%), harga masyarakat Rp 2.300/kg.
Purbaya menegaskan bahwa pemberian subsidi merupakan bentuk keberpihakan fiskal yang dievaluasi agar tepat sasaran dan adil. Berdasarkan data Susenas, sebagian masyarakat berpenghasilan tinggi masih menikmati porsi signifikan dari subsidi energi.
Created with © systeme.io